JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018. Kesepakatan BPIH tahun ini sebesar Rp 35.235.602.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, penetapan kenaikan BPIH mengalami kenaikan 0,99 persen atau Rp 345.290 dari biaya haji tahun lalu.
"Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena ada kebijakan pengenaan Pajak Penambahan Nilai dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen, adanya pajak baladiyah sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi mencapai 180 persen dan juga fluktasi mata uang dolar (USD)," kata Ali Taher yang didampingi pimpinan Komisi VIII dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Ali menjelaskan, rincian BPIH sebesar Rp 35.235.602 itu adalah harga tiket penerbangan Rp 27.495.842, harga pemondokan sebesar Rp 2.384.760 dan biaya izin tinggal (living allowance) sebesar Rp 5.355.000
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim bersyukur Panja BPIH dengan kearifannya mengombinasikan kenaikan yang tidak terlalu besar dengan dua cara pendekatan, yaitu dengan menggunakan dana optimalisasi (indirect cost) seefisien mungkin. Kedua, Panja berhasil melakukan efisiensi dana yang memang bisa dikurangi.
Beberapa peningkatan layanan yang bisa dirasakan oleh jamaah haji 1439 H/2018 M nantinya, antara lain meningkatnya jatah makan yang tadinya sebanyak 25 kali menjadi 40 kali, waktu tinggal jamaah haji di Saudi yang tadinya 39 hari menjadi 41 hari serta peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jamaah haji.(yn)