Opini
Oleh Gde Siriana Yusuf (Direktur Eksekutif Leskeppda Institute-Lembaga Studi Kebijakan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah) pada hari Rabu, 14 Mar 2018 - 08:12:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Calon Tersangka KPK Jelang Pilkada 2018: Normatif atau Politis?

92IMG_20180314_080640.jpg
Gde Siriana Yusuf (Direktur Eksekutif Leskeppda Institute-Lembaga Studi Kebijakan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah) (Sumber foto : Istimewa )

Terkait keinginan pemerintah agar KPK menunda pengumuman nama-nama calon kepala daerah sebagai Tersangka (TSK) kasus korupsi dapat dilihat sebagai normatif atau politis.

Secara normatif KPK sepatutnya mengedepankan supremasi hukum dan keadilan perlakuan hukum. Selain itu menunda status TSK juga berarti menunda proses hukum yang dapat dianggap menghalang-halangi proses hukum di KPK yang bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Padahal KPK telah menerapkan pasal ini pada kasus eKTP dengan tersangka Setya Novanto kepada orang-orang yang dianggap menghalang-halangi. Bahkan KPK mengingatkan lagi pasal tersebut ketika beredar berita tiga tersangka dalam kasus suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi diancam oleh Gubernur Zumi Zola.

Meskipun pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto memberi klarifikasi bahwa keinginan tersebut hanya sebatas himbauan, publik harus memberi apresiasi dan dukungan tinggi kepada KPK yang menolak keinginan pemerintah tersebut. Alasan bahwa agar KPK tidak masuk ke ranah politik (pilkada serentak 2018) adalah tidak relevan. Logika publik yang akan terbangun justru sebaliknya jika hasil pilkada dimenangkan oleh TSK korupsi justru akan menempatkan KPK sebagai salah satu institusi yang merusak kualitas demokrasi.

Bagaimanapun juga proses pemilihan kepala daerah pada hakikatnya bertujuan untuk mendapatkan pemimpin daerah yang memiliki integritas dan akuntabilitas. Tidak tersedianya informasi tentang integritas calon kepala daerah sudah membuat pemilih seperti membeli kucing dalam karung. Jika kemudian lagi terjadi kepala daerah terpilih menjadi TSK korupsi dan divonis pengadilan maka ini seperti membeli bom dalam karung. Akan timbul konflik politik yang besar di daerah di kemudian hari.

Jika KPK nanti benar-benar mengumumkan daftar calon kepala daerah sebagai TSK korupsi, maka publik juga berharap agar nama-nama yang sering disebut dalam kasus-kasus besar seperti kasus eKTP juga diumumkan. Jika tidak tentu publik akan melihatnya sebagai upaya menetralisir atau bahkan menutupi isu korupsi yang melekat pada calon-calon kepala daerah di daerah-daerah pemilihan tertentu saja. Dan ini bisa dikaitkan dengan kantong-kantong strategis untuk Pilpres 2019. Dengan demikian jika ini terjadi maka KPK dapat dianggap telah bermain jauh ke wilayah politik.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...