JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menko Polhukam Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah (Cakada) yang berkompetisi pada Pilkada serentak Juni 2018. Namun, KPK enggan menuruti imbauan tersebut.
Lembaga antirasuah itu menyatakan tetap akan mengumumkan status tersangka calon kepala daerah petahana dalam waktu dekat.
"Selama kami memiliki bukti tentu akan diumumkan. Kalau memang ada bukan diada-adakan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi wartawan, Rabu (14/3/2018).
Menurut Saut, KPK tengah mempelajari sejumlah barang bukti soal dugaan korupsi beberapa calon kepala daerah tersebut. "Lagi dipelajari," tuturnya.
Soal calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum, terutama korupsi, Saut mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah.
Jadi, terang dia, lewat Perppu tersebut calon kepala daerah yang menjadi tersangka bisa diganti calon lainnya oleh partai politik pengusung.
"Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata dia.
Saran pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Wiranto itu, kata Saut, justru tidak baik untuk indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang masih jalan di tempat.
Dia menyebut lebih elegan bila pemerintah mengeluarkan aturan baru yang bisa mengganti calon kepala daerah tersangka.
"Yang begitu itu tidak baik buat angka IPK Indonesia yang masih jalan di tempat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bakal mengumumkan beberapa nama calon kepala daerah yang bakal menyandang status tersangka pekan ini.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu Insy Allah minggu ini kami umumkan," kata Agus beberapa hari lalu.
Sementara Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah sepakat meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan lainnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/3).
Meskipun demikian, Wiranto menyebut permintaan penundaan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK hanya sebatas imbauan dan bukan sebagai bentuk paksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya pada lembaga antirasuah itu.(yn)