Bisnis
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 14 Mar 2018 - 14:39:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenkop dan UKM Minta Usaha Mikro Miliki NPWP, Ini Penjelasannya

59IMG-20180314-WA0105.jpg
Luhur Pradjarto, Asisten Deputi Permodalan, Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM saat memberikan materi sekaligus sosialisasi program Permodalan Bagi UMKM di Siak Sri Indrapura, Riau, Senin (12/3/2018) (Sumber foto : Istimewa )

SIAK (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Koperasi dan UKM minta kalangan pengusaha mikro dan kecil memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain untuk kemudahan membayar pajak juga agar tertib dalam melakukan catatan pembukuan yang tertib dan benar. Sehingga pengelolaan usahanya juga bisa berjalan dan terkelola dengan baik dan benar.

"Dengan pembukuan yang benar, pelaku usaha, antara lain dapat mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh, berapa biaya yang dikeluarkan dalam setiap produksi, berapa biaya untuk penyusutan bila ada peralatan atau bangunan. Untuk itu, sebagai pelaku usaha dan sekaligus warga yang taat pajak, hendaknya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki NPWP, agar segera mengurusnya," ujar Luhur Pradjarto, Asisten Deputi Permodalan, Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM dalam rilis, Rabu (14/3/2018).

Luhur Pradjarto mengatakan hal itu saat memberikan materi sekaligus sosialisasi program Permodalan Bagi UMKM di Siak Sri Indrapura, Riau, Senin (12/3/2018). Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan bagi Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Siak ini diselenggarakan oleh Dinaskop dan UMK bekerjasama dengan PT. Bumi Siak Persada selaku penyalur dana CSR yang diikuti pengusaha mikro dan kecil sekitar 50 orang.

Diuraikan oleh Luhur Pradjarto, dengan pembukuan yang baik dan benar maka pendapatan yang diperoleh dalam setahun dapat dihitung, apakah terkena pajak atau tidak. Selain itu dia menekankan bahwa yang lebih penting bahwa pemilik NPWP harus melapor meskipun pendapatan yang diterima tidak terkena pajak.

Menurut Luhur Pradjarto, kontribusi UMKM dalam pendapatan negara dapat bersumber dari pajak. Jumlah UMKM yang sudah mencapai kurang lebih 59 juta, jika tertib membayar pajak sesuai dengan pengenaan tarif pajaknya maka kontribusi bagi penerimaan negara juga akan semakin besar.

Sedang menurut Zurnalis, Widyaiswara Dinaskop dan UKM Provinsi Riau, salah satu pemateri juga menegaskan, bahwa banyak usaha mikro dan kecil mengabaikan pencatatan atau pembukuan atas usaha yang dikelolanya. Padahal dengan melakukan pencatatan secara rapih dan menyusun pembukuan sederhana, maka pelaku usaha, dapat menyusun neraca, perhitungan rugi laba, perubahan modal dan membuat cash flow.

Wan Fajri, Kepala Dinas Koperasi dan UMK, Kabupaten Siak, dalam sambutannya juga menggaris bawahi bahwa sebagai seorang wirausaha apabila ingin maju, harus bisa membenahi usaha yang dikelolanya. Naik kelasnya usaha mikro menjadi usaha kecil, antara lain ditandai dengan meningkatnya asset, omset dan banyaknya tenaga kerja.

"Kalau tidak ada pembukuan yang rapih dan benar tentunya sulit mengetahuinya. Oleh karena itu, melalui pelatihan ini, kiranya materi-materi yang akan diberikan oleh para pemateri agar diikuti dengan baik dan diimplementasikan," ujar Wan Fajri.(dia/rls)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement