JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR melalui panitia khusus (Pansus) revisi UU Terorisme dan pemerintah menyetujui TNI dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di pasal 43H revisi UU Teroris," kata anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Pengaturan ini, lanjut Bobby, dibuat menjadi tiga ayat, salah satunya keharusan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai dengan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Perpres ini harus diselesaikan paling lama 1 tahun setelah Revisi UU TPT ini diundangkan," ucapnya.
Politikus Golkar ini mengapresiasi kerjasama TNI, Polri, dan Tim Panja pemerintah, yang akhirnya bersama sinergi untuk dapat dpt memformulasikan hal tersebut.
Bobby juga sepakat bentuk Perpres ini bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34/2004 agar sejalan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme.
"Adapun hal yang baru dan merupakan terobosan politik legislasi, dimana Pemerintah Setuju agar dalam proses pembuatan Perpres soal keterlibatan TNI, akan dikonsultasikan dengan DPR. Karena dalam psl 7 ayat 2 UU 34/2004 disebutkan bahwa OMSP harus dengan keputusan politik negara (Pemerintah dan DPR)," kata Bobby.
Ia juga mengharapkan revisi UU TPT ini selesai dalam masa sidang ini setelah masuk harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dengan selesainya hal tersebut, TNI dan Polri dalam kapasitas sinergi optimum untuk menanggulangi semua bentuk aksi terorisme terhadap negara," tandasnya.(yn)