JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan air guna menahan penurunan permukaan tanah.
"Iya akan dibuat, harus yang paling kuat Perda lah. Nanti kita lihat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Dia menambahkan, kini pihaknya tak bisa melarang pemakaian air tanah karena belum ada regulasi. Oleh karenanya, salah satu solusi untuk menanggulangi kemiringan tanah di Jakarta, dibutuhkan sebuah Perda agar tak ada lagi yang menyedot air tanah.
"Satu-satunya cara menyetop penurunan ini adalah penyetopan pengambilan air tanah," kata Wagub.
Sandiaga mengaku mengadopsi cara tersebut dari Jepang yang pernah mengalami hal serupa. Negeri matahari terbit itu kini sudah terbebas dari persoalan kemiringan tanah.
"Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain juga mengalami yang sama," jelasnya.
Sebelumnya, dia mengatakan, bakal melarang pengambilan air tanah secara ilegal. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penurunan tanah di Ibu Kota.
Menurutnya, gerakan untuk menyetop penggunaan air tanah harus dilakukan dari sekarang. Sebab kemiringan tanah di Ibu Kota akibat penyedotan air tanah sudah amat mengkhawatirkan. (plt/ant)