Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 15 Mar 2018 - 14:22:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Bakumham: GMPG Bukan Organ Resmi Partai Golkar

83Partai-Golkar2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar, Robi Anugrah Marpaung menyesalkan perilaku Ketua Umum Barisan Muda Kosgoro 1957 Sirajudin Abdul Wahab yang menyudutkan Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Sirajudin dinilai kerap melontarkan pernyataan yang seolah-olah menuding Partai Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga sama sekali tidak mencerminkan adanya perubahan dalam tata kelola organisasi.

"Maka kami akan melakukan langkah-langkah organisasi terlebih dahulu, sebelum menggunakan saluran hukum terhadap saudara Sirajudin," kata Robi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/3/2018).

Selain itu, kata Robi, pihaknya akan mengundang Sirajudin ke kantor Bakumham Partai Golkar untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

"Kita mengimbau kepada seluruh kader dan pengurus Partai Golkar seluruh Indonesia agar di tahun politik ini untuk sama-sama berjuang meningkatkan elektabilitas Partai Golkar, bukan malah memperkeruh suasana internal partai," tambahnya.

Robi menuding Sirajudin tidak taat asas kader Golkar yang harus selalu mentaati aturan, sebagaimana dalam ikrar Panca Bakti. Untuk itu, terang dia, pihaknya telah mengeluarkan sikap.

"Pertama Partai Golkar tidak memiliki badan khusus atau sayap partai yang bernama Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), sehingga menarik nama Partai Golkar dalam suatu perkumpulan tanpa izin dari Pimpinan Partai adalah perbuatan melawan hukum," beber Robi.

Sirajudin sendiri dikenal sebagai salah seorang inisiator Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG).

Kedua, lanjut Robi, pernyataan Sirajudin sangat disayangkan sebagai salah satu pimpinan barisan muda organisasi yang mendirikan Partai Golkar (BMK 1957).

"Seharusnya lebih menggunakan saluran partai apabila ingin mengklarifikasi dan meminta penjelasan atas sesuatu hal kepada pimpinan partai, tidak melalui media massa yang sangat berdampak tidak baik terhadap partai," urainya.

Ketiga, kata dia, pernyataan Sirajudin, yang menolak penunjukan Melchias Marcus Mekeng sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR lantaran diduga terlibat kasus e-KTP termasuk tindakan pidana pencemaran nama baik.

"(Orang) yang dimaksud saudara Sirajudin statusnya masih sebagai saksi dan tercatat sangat kooperatif dalam setiap penegakaan hukum khususnya di KPK," terang dia.

Pergantian yang dilakukan terhadap pimpinan fraksi di DPR telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tambah Robi.

Sebelumnya, GMPG menolak penunjukan Melchias Markus Mekeng sebagai Ketua Fraksi PG di DPR menggantikan Robert Jopie Kardinal. Mereka juga aktif mengkritik kepemimpinan AH sejak AH terpilih sebagai Ketum, Desember 2017 lalu.

Dalam penujukkan Mekeng, inisiator GMPG Siradjudin Abdul Wahab mencurigai pergantian dilakukan Airlangga Hertarto (AH) untuk menekan KPK. Alasannya agar lembaga antirasuah itu tidak memproses Mekeng dalam dugaan korupsi proyek E-KTP.(yn)

tag: #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement