Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 15 Mar 2018 - 16:08:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahyudin: Novanto Punya Bisnis Properti di Batam

14Mahyudin-(indra)-tscom.jpg
Mahyudin (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal usaha keluarga terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto terhadap politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua MPR Mahyudin.

Tim Kuasa Hukum Novanto menghadirkan Mahyudin sebagai saksi meringankan dalam lanjutan sidang perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Jaksa KPK Ahmad Burhanudin menanyakan kepada Mahyudin apakah kenal dengan keluarga Novanto.

"Secara dekat tidak, tetapi saya kenal sering berjumpa dengan istri beliau, Ibu Deisti," jawab Mahyudin.

Namun, ia mengaku tidak mengenal dengan dua anak Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

Mahyudin juga tidak mengetahui soal usaha atau profesi dari istri maupun anak dari Novanto tersebut.

Jaksa Burhanudin pun mengkonfirmasi Mahyudin apakah mengetahui bahwa keluarga Novanto memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana.

"Tidak pernah dengar, dengarnya barusan di berita-berita akhir. Sebelumnya tidak tahu," ujar Mahyudin. Ia pun mengungkapkan bahwa sejak dulu Novanto memang memiliki banyak usaha.

"Dari dulu beliau kaya, usahanya banyak tetapi saya tidak pernah konfirmasi ke beliau, yang saya tahu beliau punya warung 'Tee Box' saya pernah makan di situ diajak beliau, beliau bilang 'ini warung saya'. Terus saya dengar beliau punya properti di Batam tapi saya tak pernah konfirmasi," tuturnya.

Jaksa pun kembali menanyakan kepada Mahyudin apakah Novanto memiliki kantor di Equity Tower, kawasan SCBD Jakarta.

"Itu baru saya dengar sekitar tahun 2013 atau 2014. Kalau usaha keluarga saya tidak tahu tetapi saya tahu Pak Novanto punya kantor di situ (kawasan SCBD Jakarta). Yang saya tahu kantor bisnis beliau tambang batu bara," kata Mahyudin.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 November 2017 lalu, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto lainnya diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.

Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.(yn/ant)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...