Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 16 Mar 2018 - 18:00:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Disarankan Tak Cuti Kampanye Saat Pilpres

77jimly.jpg
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakan hak cuti kampanye dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendatang.

Menurut Jimly, cuti bagi calon presiden (Capres) pejawat bersifat sebagai hak. Hak ini bisa digunakan dan bisa tidak digunakan.

Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan cuti bagi Capres pejawat dilakukan jika dia melakukan kampanye tetapi saat jadwal kerja. Dengan demikian, jika Capres pejawat berkampanye pada Sabtu dan Ahad, maka dia otomatis tidak perlu cuti.

"Dalam UU Pemilu saat ini, masa kampanye kan cukup lama, dimulai September hingga menjelang pemungutan suara (17 April). Tentu kondisi ini baik, agar (peserta pemilu) terbuka ruang sosialisasi. Namun, bisa saja nanti selama masa itu setiap pekan presiden cuti (di hari kerja), padahal pada Sabtu dan Ahad juga kampanye. Jika demikian negara nanti bagaimana?," ujar Jimly kepada wartawan di Kantor Operasional ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

Pertimbangan lain merujuk kepada kampanye Pemilu 2019 yang dilakukan serentak. Dengan demikian, semua peserta Pemilu 2019, baik parpol, Capres dan Cawapres melaksanakan kampanye secara bersamaan sejak 23 September 2018 - 13 April 2019.

"Nanti semua orang kampanye dan juga kondisi kampanye berbeda karena ada masa kampanye yang cukup panjang. Karena itu dan mengingat prinsip cuti bagi Capres pejawat adalah hak, maka Presiden Jokowi (jika mencalonkan kembali) bisa dipakai dan bisa tidak. Mungkin tidak dipakai jauh lebih baik," tegasnya.

Sementara itu, jika capres pejawat memilih cuti, maka secara otomatis wakil presiden (wapres) yang akan menggantikan tugasnya. Wapres bisa melakukan tugasnya sendirian untuk menggantikan presiden.

"Berdasarkan konstitusi, wapres itu bisa menggantikan, mengisi kekosongan, dan bisa mewakili dalam keadaan presiden berhenti sementara, cuti atau nonaktif. Tetapi dia nanti tetap sebagai wapres. Tidak perlu istilah pelaksanaan tugas (Plt), sehingga dari segi pemerintahan tidak ada masalah, " ujar Jimly.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan calon presiden (capres) pejawat harus cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye untuk pemilu. Surat izin cuti kampanye capres pejawat harus disampaikan kepada KPU.

Hasyim menjelaskan, aturan kampanye bagi capres pejawat merujuk kepada beberapa pasal dala UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal-pasal itu yakni pasal 267, pasal 281,pasal 299 dan pasal 300.

"Poin utamanya, menentukan bahwa, pertama, kampanye Pemilu Serentak 2019 dilakukan secara serentak. Artinya, kampanye capres, calon legislator (caleg) DPR, caleg DPRD calon anggota DPD dilaksanakan secara serentak sebab merupakan konsekuensi dari pemilu serentak, " ujar Hayim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).(plt/rep)

tag: #jokowi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement