Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 16 Mar 2018 - 21:09:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Cagub Malut AH Mus Jadi Tersangka Korupsi

74ahmus2.jpg
Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus menjadi tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong dalam APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018), mengatakan, ,kasus tersebut merupakan pengembangan dari hasil koordinasi KPK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

"Setelah melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi serta data dan membuka penyelidikan maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka," kata Saut.

Dua tersangka itu, antara lain Bupati Kepulauan Sula 2005--2010 Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sulu 2009--2014 Zainal Mus (ZM).

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005--2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009--2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi. Mereka juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula," ucap Saut.

Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula," ucap Saut.

KPK menduga pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula itu adalah pengadaan fiktif.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli oleh masyarakat," kata Saut.

Saut menjelaskan dari total Rp3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diterima oleh Ahmad Hidayat Mus melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya.

Ahmad Hidayat Mus merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 berpasangan dengan Rivai Umar, yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (plt/ant)

tag: #kpk  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...