Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 17 Mar 2018 - 05:41:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Tersangkakan Cagub Malut, KPK Merasa Tak Membangkang

81Laode2.jpg
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan lembaganya tidak membangkang kepada Kemenkopolhukam terkait penetapan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.

"Kami sangat memperhatikan usulan dari Pak Menkopolhukam. Cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan," kata Syarif seusai konferensi pers penetapan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Syarif mengungkapkan, masyarakat di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula sudah kesal dengan praktik korupsi yang terjadi di sana. Bahkan, kata dia, saat dirinya dan pimpinan KPK lainnya berkunjung sempat kena tegur dari masyarakat soal kasus korupsi.

"Bayangin saja kami juga diomelin terus ke sana. Bahkan sebenarnya pernah diproses oleh penegak hukum lain," ucap Syarif.

Syarif menegaskan, pihaknya tak ingin menggagalkan Pilkada 2018 sebagai pesta demokrasi. Apalagi, sebelumnya Menkopolhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman status tersangka calon kepala daerah.

"Ini sudah sesuai dengan ritme kerja yang ada. Proses lidiknya sudah dan sekarang memang sudah saatnya (ditersangkakan), masa kami harus nunggu lagi," ungkap Syarif.

Sebelumnya, pada Senin (12/3/2018), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

KPK baru saja mengumumkan Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Untuk diketahui, Ahmad Hidayat Mus merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar.

Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (plt/ant)

tag: #kpk  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement