Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 21 Mar 2018 - 11:22:46 WIB
Bagikan Berita ini :

SBY dan Mega Pernah Cuti Kampanye Saat 'Nyapres' Lagi

71SBYMega.jpg
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pro kontra soal cuti kampanye Presiden Joko Widodo yang kembali maju dalam Pilpres 2019 terus bergulir.

Sejumlah pihak menilai Jokowi tak perlu cuti lantaran belum ada ketentuan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, calon presiden petahana yang ingin maju kembali ke Pilpres 2019 tidak perlu cuti dari jabatannya.

Berbeda dengan Arief, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, presiden tetap melakukan cuti kampanye saat kembali maju sebagai calon presiden (Capres).

Perkara presiden yang kembali maju ke laga Pilpres ini bukan kali pertama. Pada Pilpres 2009 silam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menjadi capres petahana.

Saat itu, SBY yang menjabat sebagai presiden periode 2004-2009 kembali maju dalam laga Pilpres 2009 bersama dengan Boediono sebagai cawapres. Konsekuensinya, Ketum Partai Demokrat itu juga mengajukan cuti kampanye.

Hal yang sama juga pernah terjadi pada Pilpres 2004. Saat itu, Presiden dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz kembali maju di pilpres 2004 sebagai pasangan capres-cawapres. Keduanya sama-sama mengambil cuti untuk kampanye.

Terkait polemik Jokowi yang kembali maju dalam Pilpres 2019 juga sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 disebutkan secara jelas bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri dalam Pilpres wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Berikut bunyi pasal tersebut:
1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara diatur dengan peraturan KPU.(yn)

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...