Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 22 Mar 2018 - 17:02:30 WIB
Bagikan Berita ini :

FPDIP: Permenhub 108/2017 Tak Melanggar UU

99Alex-Indra-Lukman.jpg
Alex Indra Lukman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSNEAYAN)--Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dinilai tidak bertentangan dengan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian dikatakan juru bicara Fraksi PDIP), Alex Indra Lukman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan driver online di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex.

Anggota Komisi V DPR RI itu menambahkan, karena Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan UU, mana Kemenhub tidak bisa disalahkan.

“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” kata Alex.

Ia mengaku, adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh driver online karena aplikator yang tidak bisa mengakomodir driver online.

“Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan per-UU yang mengaturnya,” kata Alek.

Fraksi PDIP menggelar RDPU dengan sekitar 100 orang driver online. RDPU tersebut dihadiri Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu.(yn)

tag: #kementerian-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement