JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas soal keberadaan unit usaha Grup Alexis. Hari ini semua unit usaha tersebut akan ditutup.
"Ada empat (unit usaha). Karaoke, musik hidup, bar, dan restoran," ujar Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI Toni Bako kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).
Toni menjelaskan, penutupan Alexis berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pariwisata Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Alexis dinilai melakukan pelanggaran terkait prostitusi.
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18/2018, pasal prostitusi," papar dia.
Penutupan ini, kata dia, menindaklanjuti laporan dari media massa. Namun belum diketahui jadwal eksekusi Hotel Alexis. Penutupan dilakukan Satpol PP.
"Kita mengusulkan, yang eksekusi Satpol PP," pungkasnya.(yn)