JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat(
“Toh, pembuatan Permenhub 108/2017 dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah. Jadi aneh jika tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” kata Cecep di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Ia juga mempertanyakan konsistensi PDIP dalam mengawal kebijakan pemerintah. Sebab, lanjut Cecep, peraturan itu dikeluarkan Menteri Perhubungan yang notabene bagian dari pemerintahan Joko Widodo.
“Bisa juga soal PDIP yang tidak menjalankan sila ke-5 dari Pancasila karena berat terhadap salah satu pihak yakni driver online sementara abai terhadap eksistensi sopir transportasi konvensional yang sudah ada sejak dulu,” kata dia.
“Apalagi legislator itu dari partai pendukung penguasa, harusnya faham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” imbuh Cecep.
Ia menambahkan, jika ada legislator yang berpendapat bahwa Permenhub 108/2017 cacat secara hukum, seharusnya menyarankan kepada pengemudi yang tergabung dalam Aliando untuk melakukan perlawanan ke MA
“Kecuali pergerakan para pengemudi yang tergabung dalam Aliando selama ini memang sudah ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu menilai, Permenhub Nomor 108Tahun 2017 tentang PenyelenggaraanAngkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan produk cacat hukum.
Sebab dalam payung hukumnya, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas tidak pernah membuat kata angkutan sewa khusus.Disamping itu, dalam Permen 108, juga tidak tidak berani mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak disektor transportasi menjadi perusahaan transportasi.
“Itu sama saja menghilangkan potensi pajak setidaknya Rp. 3 triliun per tahun. Disisi lain jika ada 170.000 Driver on line di jabodetabek lalu di batasi kuota nya menjadi 30.000 Driver itu sama saja dengan menghilangkan nafkah 140.000 Driver on line dan itu potensial menimbulkan gejolak sosial,” tegas Adian usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) di Ruangan Fraksi PDI-Perjuangan, Kamis, (22/3/2018).(yn)