JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keterangan mantan ketua DPR Setya Novanto soal aliran dana proyek e-KTP ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3), terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menyebut, menurut pengusaha Andi Narogong ada dana masing-masing USD 500.000 untuk Puan dan Pramono dari proyek e-KTP.
"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim Jaksa bersama penyidik karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, maka tentu informasinya perlu di-crosscheck dengan saksi dan bukti lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Namun, ujar Febri, KPK menyayangkan Novanto masih tampak setengah hati dalam mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) karena sampai persidangan kemarin tidak mengakui perbuatannya.
"Dan agar lebih clear nantinya kami akan analisis dulu fakta sidang untuk kepentingan tuntutan. Nanti kami tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini. Dikabulkan atau tidak JC akan disampaikan pada tuntutan nanti," ungkap Febri.
Setya Novanto diduga menerima USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai USD 135 ribu dari proyek KTP-e, yang korupsinya menyebabkan kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun.(yn/ant)