JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa Setya Novanto terbuka untuk mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi e-KTP.
Hal itu sebagai respons atas pengajuan sebagai justice collaborator (JC) oleh mantan Ketua DPR RI itu.
"Tentu kami pertimbangkan, ada uang yang dikembalikan sekitar Rp5 miliar. Meskipun setelah saya tanya juga ke tim, masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya untuk membuka pihak-pihak lain, termasuk pengembalian dana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Febri menyatakan, sebelumnya Novanto sempat menyangkal telah menerima dana KTP-e saat ditanya oleh Hakim.
"Pertama, kami tahu ketika Hakim bertanya apakah saudara menerima uang tersebut, masih disangkal oleh terdakwa. Kami membaca terdakwa masih menyangkal dan tak mengakui perbuatannya," ucap Febri.
Selanjutnya, kata dia, Novanto memang menyebutkan nama-nama lain penerima dana KTP-e, namun hal itu berdasarkan keterangan pihak lain.
"Kedua menyebutkan nama-nama lain yang terima sejumlah uang berdasarkan keterangan pihak lain, dan ketiga meskipun kami dengar minta maaf, KPK akan fokus perbuatan itu diakui dan membuka pihak lain seterang-terangnya," tuturnya.
Pada sidang Kamis (22/3), Setya Novanto mengajukan permohonan sebagai JC dan mengungkap sejumlah nama yang menurutnya ikut menerima uang dari proyek e-KTP.(yn/ant)