JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Baswedan menanggapi hasil laporan Ombudsman soal penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ombudsman sebelumnya merilis dugaan maladministrasi soal penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tentu kami hormati, karena itu kami akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya, kami akan baca, kami akan pelajari," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Anies mengaku enggan memberikan tanggapan sepotong-potong. Ia berjanji akan memberikan keterangan setelah selesai mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut.
"Kalau hanya sepintas-sepintas kemudian dijawab, kemudian direspons, malah nggak menghargai Ombudsman. Ombudsman adalah lembaga terhormat. Dihadirkan untuk melindungi kepentingan warga. Karena itu, kami hormati," ujarnya.
"Jadi, nanti semua yang ditulis oleh Ombudsman akan kami kaji, akan kami pelajari. Dari situ nanti kami lihat," jelas Anies.
Dari pemeriksaan Ombudsman, alih fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta disebut melanggar Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemprov DKI Jakarta dinilai Ombudsman mengesampingkan hak pejalan kaki menggunakan fasilitas trotoar. Hal ini disebut Ombudsman melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.(yn)