JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan Setya Novanto sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Novanto dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi justice collaborator.
"Dengan membandingkan parameter tersebut dan membandingkan fakta yang diperoleh di persidangan, penuntut umum memperoleh kesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai JC sehingga penuntut umum belum dapat menerima permohonan terdakwa," kata JPU KPK Abdul Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Parameter yang dimaksud JPU terdiri dari tiga syarat yang dimaksudkan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung no 11 tahun 2011.
"Yakni memberikan keterangan yang siginifkan mengenai tindak pidana yang diperbuatnya dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya," ujar jaksa Basir.
Meski demikian, jaksa masih membuka kemungkinan pada masa yang akan datang untuk memberikan status JC bila Novanto memenuhi persyaratan tersebut.
"Namun bila di kemudian hari terdakwa dapat memenuhi syarat perundangan maka penuntut umum bisa mempertimbangkan kembali," jelasnya.(plt/ant/rep)