JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terpilihnya Anwar Usman dan Aswanto sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
"Kami ucapkan selamat atas terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru. Diharapkan ada semangat yang jauh lebih kuat untuk pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka tentu penyelenggara negara baru wajib melaporkan kekayaannya.
"KPK akan menerima pelaporan tersebut. Agar lebih mudah, pelaporan juga dapat dilakukan melalui e-LHKPN. Jika membutuhkan petunjuk dalam pengisian dapat kami bantu," ucap Febri.
Sebelumnya, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri jabatannya sebagai Ketua MK pada 27 Maret 2018 lalu.
Selain Anwar, Hakim Konstitusi Aswanto juga terpilih sebagai Wakil Ketua MK, yang sebelumnya dijabat Anwar Usman.
Baik Anwar Usman dan Aswanto terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) terbuka.(yn/ant)