JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron mendesak pemerintah untuk secara serius membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menyalahi aturan. Selain peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan penerapan regulasi perizinan juga harus dikontrol sehingga aktivitas penambangan ilegal bisa dicegah.
"Sesuai dengan tugas kedewanan, tentu hal semacam ini dalam pengawasan kami, apalagi terkait perizinan. Kalau melanggar aturan kami akan minta pihak berwenang menindaknya," kata Herman saat dihubungi, Selasa (3/4/2018).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, sejauh ini Komisi VII dan pemerintah sudah bersepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan minerba di Tanah Air.
"Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba, dan bahkan kami sudah membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementrian ESDM dan Kementerian LHK untuk mengawasi seluruh aktivitas pengolahan minerba," terangnya.
Herman Khaeron menambahkan, selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan termasuk pemberian sanksi. Sesuai dengan tupoksi yang diatur UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
"Sanksi atas pelanggaran hukum tergantung kadarnya, bisa peringatan, pencabutan izin, dan pidana/denda," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, indikasi adanya pengolahan mineral secara ilegal marak terjadi di daerah, salah satunya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dugaan itu terkuak dari temuan terhadap aktivitas salah satu perusahaan pemegang Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, PT Babarina Putra Sulung di Babarina, Desa Muara Lapao pao, Kabupaten Kolaka.
Ironsinya, aktivitas tersebut terus berlangsung hingga saat ini tanpa adanya pengawasan atau penindakan dari pihak Kementrian ESDM, Dinas ESDM Provinsi, pihak syahbandar Kolaka, maupun jajaran Polda setempat.
"Kami meminta pemerintah untuk mengawasi hal semacam ini. Belum bisa kita katakan sebagai pembiaran, mungkin sedang dalam tahap pengawasan dan jika ada pengaduan ke Komisi VII akan kami tindaklanjuti," imbuh Herman Khaeron.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, menegaskan pemerintah pusat tidak akan membiarkan jika terjadi aktivitas pengolahan mineral yang bertentangan dengan aturan.
"Pemerintah tentu akan melakukan evaluasi dan pengawasan, namun secara regulasi hal-hal semacam ini adalah tanggungjawab pemerintah provinsi," ujarnya.(yn)