JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sejarah kali pertama pucuk pimpinan MK berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA).
"Terpilihnya Anwar Usman ini diharapkan dapat membuat hubungan lembaga kehakiman dapat berjalan harmoni," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (03/04/2018).
Selain itu, lanjut Ferdian, dengan terpilihnya Anwar Usman diharapkan muncul transfer budaya kerja di MK dapat dilakukan dengan baik ke MA.
"Harapannya Anwar Usman dapat memimpin transfer tradisi kerja dari MK ke MA. Setidaknya kendala hambatan psikologis dalam proses tersebut tidak terjadi," ujar dia.
Hambatan tersebut, kata dia, dapat dirasakan ketika adanya polarisasi pemilihan Ketua MK saat ini yang tampak terasa di publik. Hal ini pula yang membedakan dengan pemilihan Ketua MK sebelumnya.
"Polarisasi ini semestinya tidak perlu terjadi, karena memang MK dirancang sebagai lembaga kumpulan para negarawan," tandasnya.
Justru, menurutnya, polarisasi ini dikhawatirkan berdampak negatif terhadap produk putusan MK baik dalam Pengujian Undang-Undang (PUU) maupun Pengujian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan terjadinya polarisasi sikap hakim MK ini.
"Ketua MK terpilih diharapkan dapat meminimalisir dampak pasca pemilihan Ketua-Wakil Ketua MK ini dengan melakukan konsolidasi secara cepat. Ketua MK baru dapat segera mencairkan suasana internal MK paska suasana kompetisi pemilihan Ketua-Wakil Ketua MK," ujarnya.
Tak hanya itu, saran dia, Ketua baru MK harus memastikan tidak ada lagi praktik pelanggaran etik dan hukum di internal MK baik oleh para hakim MK maupun pegawai MK.
Menurutnya, pelembagaan sistem di internal MK harus semakin dikukuhkan. "Sistem harus terbentuk secara kukuh yang tidak bergantung pada sosok atau personal," tandas dia.
Diungkapkannya, berbagai peristiwa yang terjadi di internal MK belum lama ini karena belum kukuhnya sistem, masih ada celah di sistem internal.
Terakhir, kata dia berpesan, peninggalan kebijakan yang baik oleh Ketua lama MK Arief Hidayat sebaiknya terus dipertahankan seperti penyebaran program-program MK ke seluruh perguruan tinggi hukum di Indoensia secara merata.
"Upaya ini penting agar kesadaran konstitusional dapat muncul dari berbagai penjuru wilayah Indonesia. MK memiliki tanggungjawab pembangunan kesadaran konstitusional kepada seluruh stakeholder," pungkasnya.(yn)