Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 03 Apr 2018 - 13:18:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Diberi Waktu 10 Hari Tentukan Sikap, Ini Reaksi Mahyudin

88Mahyudin-ts.jpg
Mahyudin (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPP Partai Golkar memberi waktu 10 hari bagi Mahyudin untuk mengambil sikap soal rencana pergantiannya sebagai Wakil Ketua MPR. Menanggapi hal itu, Mahyudin mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

"Enggak ngerti saya, masa saya yang diberi waktu 10 hari bukan tim yang diberi 10 hari. Saya tidak tahu tuh, saya belum dapat surat. Saya kira kalau itu silakan saja," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Mahyudin mengaku tidak gentar jika nantinya ada sanksi yang akan diberikan DPP Golkar lantaran tidak menyerahkan jabatan Wakil Ketua MPR kepada Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.

"Kalau mau saya dicopot silakan saja, diproses sesuai hukum dan aturan berlaku. Saya menolak kalau dipaksa mengundurkan diri. Saya masa disuruh bunuh diri harus mau, kalau bertentangan dengan harga diri dan norma yang ada kenapa harus mau," tegasnya.

Selain itu, ia menegaskan tidak akan lagi memakai bendera Golkar pada Pileg 2019 mendatang, melainkan akan melalui jalur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Saya ingin beri kesempatan kepada kader dan saya juga ingin memperjuangkan kepentingan daerah dimana sekarang kita merasa ada disparitas pembangunan pusat dan daerah. Ini perlu perjuangan kerasa untuk daerah. Ketiga tentu dengan dinamika internal partai, saya merasa sudah tidak kondusif di partai saya," tandasnya.

Dikabarkan jika kesepakatan waktu 10 tidak juga tercapai, maka Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan diminta turun tangan memutuskan rencana penggantian Mahyudin dengan Titiek Soeharto.(yn)

tag: #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...