JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pimpinan DPR menolak permohonan perombakan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang diajukan Fraksi Hanura kubu Oesman Sapta Odang(OSO).
Keputusan tersebut diketahui berdasarkan surat pimpinan DPR yang diterima TeropongSenayan, Rabu (4/4/2018). Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pimpinan DPR belum bisa memproses perombakan Fraksi Hanura lantaran berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal dualisme kepemimpinan di tubuh Hanura.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat Pimpinan DPR RI memutuskan bahwa berdasarkan Penetapan Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 22 Januari 2018 yang ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 19 Maret 2018, kami belum dapat memproses Reposisi Pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPR RI Fraksi Partai Hanura, sampai adanya Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat keputusan pimpinan DPR yang ditandatangani Ketua DPR RI Bambang Soesatyo itu.
Putusan sela PTUN Jakarta sendiri pada tanggal 19 Maret 2018 memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, yang mengesahkan kepengurusan susunan pengurus DPP Partai Hanura dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Partai Hanura kubu OSO mengajukan permohonan perombakan Fraksi Hanura di DPR dengan menyodorkan Inas Nasrullah Zubir sebagai Ketua Fraksi dan Fauzi H Amro sebagai Sekretaris.(yn)