JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menanggapi desakan dewan yang meminta pihaknya menebang tiang tower microsell di lahan Pemda DKI.
Yani mengaku, Satpol PP tak bisa asal main tebang tanpa ada suratperintah dari dua instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Sebab, kata dia,terkait perizinan pendirian tower sepenuhnya ada di PTSP, sedangkan data perjanjian sewa menyewa berada di BPAD.
Karena itu, Yani menegaskan, pihaknya saat ini dalam posisi menunggu perintah untuk menindak tower-tower yang tidak memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov DKI itu.
"Jadi, kami Satpol PP menunggu rekomendasi dan arahan kedua dinas itu untuk melakukan penindakan," kata Yani dikonfirmasi TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Yani mencontohkan dengan kasus sebelumnya, saat Satpol PP menyegel 12 Tower milik PT Bali Towerindo Sentral pada akhir tahun lalu (15/12/2017) .
"Saat itu, dari 12 yang direkomendasikan PTSP sudah saya segel. Kemudian, setelah disegel di pantau kembali oleh PTSP, dan hasil pemantauan PTSP di lapangan berdasarkan surat yang masuk ke Satpol, tiang-tiang tersebut sudah menyesuaikan ketinggian," beber Yani.
"Jadi, prinsipnya kami (Satpol PP) siap menegakkan aturan atas seizin pimpinan. Tapi, tahapannya harus dilalui dulu mas," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Satpol PP DKI Jakarta tegas dan segera menebang tiang-tiang microsel yang selama bertahun-tahun tak membayar sewa ke Pemda.
"Tidak, tidak (selesai). Kami ingatkan lagi Satpol PP, kalau mereka tidak bisa menebang tiang-tiang mikrosel ilegal itu, maka kami (DPRD) yang akan menebang sendiri," kata Taufik di temui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (3/4/2018)
Dikatakan Taufik, keberadaan tower microsel tersebut jelas melanggar karena tiang-tiang itu mencaplok lahan Pemprov DKI tanpa membayar sewa.
Menurut Taufik, dewan sendiri sudah membentuk Pansus Micosel. Pansus tersebut akan segera bekerja dalam waktu dekat ini.
"Pokoknya kami minta itu tiang-tiang mikrosel harus cepat ditebang," tegas Taufik.
Sebelumnya, Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus menjelaskan, untuk urusan izin provider rata-rata sudah memiliki izin dari PTSP.
Namun, provider yang towernya berdiri di lahan Pemprov ternyata banyak yang belum memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPAD Pemprov DKI.
Akibatnya, Pemda telah dirugikan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga triliunan rupiah. (Alf)