Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 04 Apr 2018 - 17:04:10 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Tegaskan DPO Tak Bisa Ajukan Praperadilan

41mahkamah-agung.jpg
Mahkamah Agung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) menerbitan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 1 Tahun 2018, yang menyatakan seluruh tersangka yang melarikan diri sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dilarang mengajukan upaya praperadilan.

"Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tersangka DPO baik yang dinyatakan oleh Kepolisian, Kejaksaan, ataupun KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Abdullah menjelaskan, tersangka DPO baru diperbolehkan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah status DPO tersebut dicabut oleh pejabat yang berwenang.

Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO ini diterbitkan MA, karena dalam praktik peradilan beberapa waktu belakangan ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status DPO.

"Dan ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Abdullah.

Ia menambanhkan, Sema Nomor 1 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status DPO.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan, dalam surat edaran tersebut dinyatakan jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh kuasa hukum atau keluarga, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Terhadap putusan hakim tersebut, MA menyatakan tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya," pungkas Abdullah.(yn/ant)

tag: #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...