Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 06 Apr 2018 - 14:09:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Besok, Parlemen Malaysia Dibubarkan

76pmmalaysia.jpg
Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (Sumber foto : ist)


PUTRAJAYA, MALAYSIA (TEROPONGSENAYAN)--Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mengatakan, Parlemen akan dibubarkan Sabtu besok (7/4/2018), untuk memberikan jalan kepada Pemilihan Umum ke-14 yang besar kemungkinan diselenggarakan pada akhir bulan ini atau awal Mei.

Razak mengumumkan pembubaran itu di Kantor Perdana Menteri Perdana Putra, Jumat (6/4/2018), yang disiarkan secara langsung oleh Radio Televisi Malaysia (RTM) atau channel TV1 selama sekitar 16 menit.

"Saya ingin sampaikan kepada seluruh rakyat Malaysia bahwa saya telah menghadap ke bawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong ke-15, Sultan Muhammad V untuk memohon perkenan supaya parlemen ke-13 dibubarkan pada hari Sabtu, 7 April 2018," katanya.

Pengumuman pembubaran parlemen yang juga disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi dia, pada pukul 12.00 tersebut dihadiri Wakil Perdana Menteri, Ahmad Zahid Hamidi, serta menteri-menteri kabinet.

Razak meminta kepada semua ketua menteri dan menteri besar kecuali Sarawak, menghadap sultan, raja atau yang di-pertuan negeri masing-masing untuk mendapat perkenan membubarkan Dewan Undangan Negeri (DUN) atau DPRD.(plt/ant)

tag: #malaysia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...