Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 10 Apr 2018 - 13:57:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Sinergi Lembaga Pemerintah Kunci Atasi Tindak Kriminal Perbankan

34kartika-wirjoatmojo.jpg
Kartika Wirjoatmodjo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penangkapan sejumlah warga negara asing asal Eropa Timur, yang diduga kuat menjadi otak kejahatan perbankan di Indonesia membuka mata sejumlah kalangan, terutama instansi hukum negeri ini.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan,kerja sama antara perbankan dengan instansi hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung diperlukan guna mengungkap kejahatan perbankan.

"Kerja sama yang sistematis diharapkan juga dapat terus berlangsung, mengingat kejahatan perbankan tidak akan pernah hilang. Termasuk kejahatan konvesional seperti pengajuan kredit bernilai jumbo, dengan jaminan berupa aset bodong alias fiktif, maupun laporan keuangan yang di-make up, dengan menggelembungkan nilai aset calon debitur," kataKartika dalam siaran persnya, Selasa (10/4/2018).

Bank Mandiri, ujar Kartika, merupakan pionir dalam menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejagung RI.

"Kerjasama yang telah disepakati sejak 2017 itu, Bank Mandiri dan Kejagung menyepakati lima nota kesepahaman untuk menghadapi risiko bisnis dari kejahatan perbankan dan debitur nakal," urai dia.

Kerjasama tersebut, ungkap Kartika, meliputi koordinasi penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang tindak pidananya berasal dari tindak pidana korupsi, juga koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya.

Selain itu, kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta optimalisasi kegiatan pemulihan aset dan tak ketinggalan tentang pengembangan sumberdaya manusia.

Kerja sama tersebut, sambungnya, juga untuk memperkuat pengelolaan keuangan Bank Mandiri. Pihaknya memerlukan nasehat hukum maupun dukungan kejaksaan untuk memperbaiki kualitas kredit perseroan dan melakukan pemulihan aset. Terutama untuk kejahatan perbankan terkait fraud dan lainnya.

Bank Mandiri sebagai salah satu perusahaan milik negara atau BUMN, juga bertindak proaktif dengan secara rutin malaporkan kemungkinan-kemungkinan risiko kredit macet hasil temuan audit internal kepada auditor negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika belakangan BPK mengeluarkan hasil auditnya dan menyatakan akan ada sejumlah piutang yang tak dapat ditagih, beber Kartika, sesungguhnya itu bersumber dari laporan hasil audit internal Bank Mandiri yang diserahkan kepada BPK.

Saat BPK melaporkan hal tersebut ke DPR, sejatinya Bank Mandiri telah melakukan berbagai upaya dalam menyehatkan kembali, serta mengoptimalkan pengembalian kreditnya dari para debitur nakal.

Berbagai upaya restrukturisasi kredit berpotensi macet yang dilakukan, di antaranya seperti mencari investor baru yang dapat meningkatkan kinerja usaha para debitur, melaporkan debitur nakal ke Kejagung, serta melakukan pencadangan atas kredit tersebut.

"Langkah-langkah proaktif semacam ini patut diapresiasi. Apalagi bagi badan usaha milik negara yang semua bisnisnya ditujukan untuk kemakmuran bangsa dan negara. Langkah-langkah semacam ini juga dipercaya dapat memperkuat komitmen perusahaan-perusahaan BUMN untuk lebih terbuka dengan menerapkan asas good corporate governance," terangnya.

Sinergi antara pelaku bisnis dengan aparat penegak hukum inipun dapat meminimalisir risiko-risiko yang kemungkinan timbul dan mempengaruhi bisnis dikemudian hari. Ambil contoh, Bank Mandiri yang di 2017 berhasil meminimalisir risiko bisnis dengan menggandeng aparat penegak hukum sekaligus lembaga audit negara, berdampak pada meningkatnya kinerja perusahaan di 2017.

Laba bersih bank berkode BMRI ini mencapai Rp 20,6 triliun pada akhir 2017 atau tumbuh 49,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Pencapaian ini didorong oleh upaya Bank Mandiri dalam memperbaiki kualitas aset produktif dan meningkatkan fungsi intermediasinya.

Perseroan juga berhasil meningkatkan kualitas kredit. Tercermin dari penurunan rasioNon Performing Loan(NPL) dari 4,00 persen pada 2016 menjadi 3,46 persen di 2017. Sehingga memangkas alokasi pencadangan perseroan menjadi Rp 16 triliun dari Rp 24,6 triliun pada 2016.

Seiring dengan perkembangan bank yang diikuti semakin kompleksnya risiko usaha perbankan, sambung dia, membutuhan tata kelola yang baik. Sinergi dan kerjasama dengan penegak hukum yang dilakukan secara profesional sesuai dengan kapasitas masing-masing, seperti yang dilakukan Bank Mandiri, hendaknya menjadi prototypebagi perusahaan lain baik swasta maupun negara. Karena, hal itu terbukti memberikan benefit dan efek positif terhadap kinerja bisnis perusahaan.

"Sudah bukan jamannya lagi, bank menutupi potensi kredit macet, yang muncul akibat tindak kriminal perbankan, dengan dalih menjaga reputasinya," pungkasnya.(yn)

tag: #bank-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...