JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) Muhammad Syafi'i mengatakan, pembahasan RUU PTPT ditargetkan rampung pada Masa Persidangan V tahun 2017/2018, yang akan dibuka 18 Mei 2018 mendatang.
Pasalnya, pembahasan yang rencana semula diselesaikan pada Masa Persidangan IV yang berakhir 28 April 2018 mendatang, harus kembali diperpanjang, lantaran banyak mengatur hal-hal yang baru.
"Bagi kami yang penting hasil rumusan RUU menjadi lebih bagus. Karena itu diperkirakan masih perlu satu kali masa sidang untuk menuntaskan RUU ini," kata Syafi'i saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/4/2018).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Romo ini menuturkan, sebetulnya pembahasan RUU tersebut bisa selesai sebelum reses. Namun, ujar dia, karena pimpinan tim perumus (Timus) tengah melakukan kunjungan ke luar negeri, maka diundurkan.
Di sisi lain, pemerintah mengajukan RUU hanya soal penindakan, karena ada usulan dan rumusan baru, maka selalu meminta waktu untuk merumuskan. Sehingga secara teknis pembahasan RUU ini menjadi lebih lama.
Terpenting, lanjut dia, pembahasan RUU PTPT cukup komprehensif dan ada hal-hal paling baru, di antaranya masalah pencegahan dan pemulihan korban. Kemudian, terangnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector, pelibatan TNI dan perlunya badan pengawas.
"Khusus Badan Pengawas nanti dari Komisi I dan Komisi III dan sifatnya permanen. Mungkin orangnya berganti, tapi anggota Badan Pengawas itu dari Komisi I dan III DPR," terangnya.
Hal baru lainnya, yakni definisi terorisma yang sebelumnya tidak ada. Kemudian sisi pencegahan, pelibatan 36 kementerian dan lembaga, penguatan BNPT dan pemulihan korban.
"Kita ingin dengan UU ini bukan hanya merespon apa yang terjadi, tetapi juga menata antisipasi ke depan," tutupnya.(yn)