Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 11 Apr 2018 - 17:50:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan PTTUN Makasar Salah Konstruksi Hukum, MA Harus Jernih Putuskan Kasasi

86IMG-20180411-WA0050.jpg
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas Makassar, Aminuddin Ilmar, pengamat politik, Ray Rangkuti dan Ketua IDW Maruli Silaban (kiri ke kanan) saat diskusi “Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” di Jakarta, Selasa (10/4). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dianggap keliru setelah mengeluarkan putusan pengabulan gugatan terkait kasus sengketa Pilkada Kota Makassar yang ditanganinya.

Bahkan putusan PT TUN tertanggal 21 Maret 2018 lalu yang mengabulkan gugatan penggugat, agar KPU Makassar segera mencabut keputusan terkait pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari(DIAMI)sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pun dinilai keliru besar atau salah.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar, Aminuddin Ilmar menganggap Keputusan PT TUN Makassar tersebut tidaklah tepat.

Pasalnya, PTUN tidak memiliki hak untuk mengadili pelanggaran Pilkada, tetapi lebih pada sengketa kewarganegaraan.

PT TUN, menurut dia, seharusnya tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPU Makassar yang meloloskan pasangan DIAMI sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Karenanya, Ia meminta hakim Mahkamah Agung (MA) harus cermat melihat dalam membedakan mana pelanggaran dan masalah sengketa. Dimana tugas PTUN adalah mengadili masalah sengketa tentang haknya yang dikebiri oleh pihak-pihak tertentu, bukanlah masalah pelanggaran. Apalagi masalah administrasi Pilkada.

“Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PTUN itu,” kata Prof Aminuddin saat diskusi publik dengan tema, 'Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar'di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat (10/4/2018).

Dalam diskusi ini, turut hadir pembicara lain, pengamat politik, Ray Rangkuti dan Ketua Indonesia Democracy Watch IDW, Maruli Tua Silaban.

Menurut Aminuddin, apabila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PTUN, maka ketidakadilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi dan masalah ini akan berkepanjangan. Potensi ini akan terjadi bila kelompok yang dirugikan kembali melayangkan peninjauan kembali di MA.

"Maka itu, supaya kesalahan-kesalahan ini tidak menimbulkan umpan balik berkepanjangan dan menimbulkan semacam ketidakadilan dalam pemilihan walikota Makassar, maka hakim MA harus benar-benar independen dalam menilai setiap tindakan dari hakim dibawahnya,” ujar Aminuddin.

Diketahui, sebelumnya Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran.

Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar.

Namun, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini pun hasilnya berbeda.

PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAMI dihentikan sebagai calon sah.

Untuk diketahui, tensi politik pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Makassar makin memanas, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan pasangan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), terhadap KPU Kota Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) dari Pilwakot Makassar.

Menurut pasangan Appi-Cicu, KPU Kota Makassar telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan meloloskan pasangan DIAMI.

Padahal, pasangan yang berstatus petahana ini dinilai bermasalah. Gugatan Appi-Cicu terhadap KPU Kota Makassar sudah diterima oleh PTUN.

Namun, masalah itu kembali berlanjut di Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan oleh pihak KPU.

Jika upaya kasasi yang dilakukan oleh KPU Makassar ditolak oleh MA, maka secara otomatis hanya pasangan Appi-Cicu yang berstatus calon sah dan tunggal. Dengan demikian maka Appi-Cicu dipastikan bakal melawan kotak kosong.

“Masing-masing orang punya mimpi. Bagi pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi tentunya akan senang hati melawan kotak kosong. Tapi saya kira, masyarakat mimpinya beda. Karena masyarakat di sana (Makassar) mau Pilwakot 2018 menyajikan pertarungan para kandidat bukan kotak kosong,” kata Ketua Indonesia Democrasy Watch (IDW), Maruli Tua Silaban.

Menurut Maruli, kotak kosong bukanlah keinginan masyarakat Makassar. Apalagi, hak memilih pemimpin lewat pemilihan langsung itu merupakan kebebasan setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Jadi saya kira, janganlah berpikir kotak kosong. Bermimpi boleh. (Tapi) janganlah berpikir masyarakat Makassar ini tidak cerdas untuk mempertahankan hak demokrasinya,” jelas dia.

Dikatakan Maruli, PT TUN dianggap keliru dalam menangani kasus sengketa pilkada tersebut. Karena kata dia, yang berwenang untuk mengagalkan pencalonan hanyalah Bawaslu atau Panwaslu.

“Jadi ibaratanya begini, ketika teman-teman membuat pemberitaan yang dianggap menyudutkan atau melanggar terkait pilkada atau pemilu, itu bukan Panwaslu atau Bawaslu yang memutuskan bahwa berita atau media yang bersangkutan melanggar. Tapi harus diputuskan terlebih dahulu ke Dewan Pers. Setelah itu baru Bawaslu bertindak,” ucapnya.

Sementata itu, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan PT TUN semestinya tidak layak memangani gugatan Paslon Appi-Cicu karena materinya bukan sengketa malainkan ranah pelanggaran.

“Paslon nomor satu (Appi-Cicu) melakukan gugatan tidak berhubungan dengan dirinya tapi dengan orang lain, dan materi yang persoalkan adalah pelanggaran dan bukan sengketa maka tidak layak ditangani oleh PT TUN,” tegas Ray.

Karena itu, Ray juga berharap Mahkamah Agung harus cermat dan adil dalam memutuskan gugatan Kasasi KPU Kota Makassar terhadap Putusan PTTUN. (Alf)

tag: #bawaslu  #mahkamah-agung  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...