JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi IX DPR RI mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk satuan tugas bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tujuannya untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang menggunakan heparin sebagai metode terapetik.
Desakan ini sebagai respons DPR guna menyelesaikan permasalahan tentang dokter Terawan Agus Putranto.
"Komisi IX DPR RI meminta kepada Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang Dokter Terawan," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat dihubungi, Kamis (12/4/2018).
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan, momen ini merupakan waktu yang tepat untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat tentang perbedaan pendapat antara IDI dengan Dokter Terawan.
"Kami juga mendesak kepada Kemenkes bersama dengan KKI dan IDI untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) kepada masyarakat agar dapat meredam keresahan di masyarakat," paparnya.(yn)