Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 12 Apr 2018 - 13:04:09 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Hormati Putusan Hakim Praperadilan Kasus Century

79mahkamah_agung.jpg.jpg
Gedung Mahkamah Agung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) menghormati putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century.

"Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dihubungi, Kamis (12/4/2018).

Abdullah menjelaskan, persidangan praperadilan sudah sesuai dengan hukum acara dalam hal ini adalah KUHAP.

Namun Abdullah tidak menampik bahwa obyek praperadilan yang dimohonkan tersebut memang belum diatur dalam KUHAP dan Putusan MK.

"Tetapi secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan," kata Abdullah.

Abdullah menambahkan bahwa hakim harus memutus perkara yang diajukan apapun alasannya termasuk permohonan pra peradilan untuk kasus Bank Century yang diadili di PN Jakarta Selatan.

Pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait dengan putusan Hakim Effendy tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.(yn/ant)

tag: #kasus-century  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...