JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengaku was-was setelah paripurna DPR RI, Selasa (10/4/2018) menyetujui Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sebagai RUU inisitaif DPR.
Pasalnya, kata Ketua Aspadin Rachmat Hidayat, ada sejumlah pasal dalam draft RUU SDA yang sangat memberatkan para pelaku usaha di sektor tersebut.
"Kami pelaku industri pengguna air secara umum dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) secara khusus sangat khawatir dengan draft RUU SDA dari DPR ini. Pasal 47 menyatakan untuk mendapatkan izin penggunaan air buat usaha wajib: bekerja sama dengan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah, wajib membuat bank garansi dan wajib menyisihkan minimum laba bersih 10% untuk konservasi," papar Rachmat saat dihubungi wartawan, Senin (16/4/2018).
Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 51 disebutkan industri AMDK disamakan degan industri sistem penyediaan air minum (SPAM) atau air perpipaan.
"Padahal AMDK itu industri manufaktur minuman ringan, sementara industri SPAM itu industri infrastruktur untuk kebutuhan hajat hidup orang banyak," jelasnya.
Selanjutnya, ungkap dia, izin penggunaan air untuk AMDK hanya diberikan kepada BUMN, BUMD atau BUMDes.
"Pasal 63 huruf f menyatakan pengguna air termasuk industri dilarang melindungi sumber airnya baik secara fisik maupun non fisik," terang dia. (plt)