JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Guna mengembangkan perkara tersebut, polisi telah memeriksa dua pemerintahan Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan dan Susi Pudjiastuti
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengungkapkan, pihaknya meminta keterangan Luhut soal moratorium proyek tersebut.
"Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Sementara itu, penyidik mendalami dampak lingkungan dari mega proyek tersebut kepada Susi.
"Ada kajian dari kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kita tanyakan. Lingkungan hidup, soal kerusakan," jelas Adi.
Adi mengatakan pemeriksaan keduanya belum lama dilakukan. Namun, ia tak merincikan jadwal pemeriksaan kedua menteri itu. Yang pasti, pemeriksaan itu tidak dilakukan di Mapolda Metro Jaya.
Pemerintah pusat sudah mencabut moratorium pembangunan Pulau C, D, dan G Rekamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan ambil bagian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran reklamasi tersebut.
"Data bagaimana reklamasi itu, apa aturan, norma hukum yang mendasari pembangunan reklamasi. Itu semua mau saya dapatkan sekarang," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Oktober 2017.
Adi mengatakan, Polda Metro Jaya harus mengatahui seluk beluk pembangunan reklamasi lantaran proyek tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adi menegaskan, sangat salah jika pihaknya tidak mengetahui mega proyek itu.
Menurut dia, pihaknya akan menyimpulkan hasil penyelidikan proyek reklamasi setelah mendapatkan data.
Adi enggan berandai-andai dan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, dia akan membeberkannya jika penyidik menemukan penyimpangan.(yn)