JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi meminta aparat keamanan segera menahan nahkoda Kapal MV Ever Judger, yangmenyebabkan terjadinya insiden kebocoran pipa minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebab, kebocoran pipa tersebut diduga disebabkan kelalian nahkoda Kapal MV Ever Judger yang telah menurunkan jangkar seberat 12 ton dikawasan terlarang.
"Mestinya ada langkah dari pihak keamanan untuk menahan terlebih dahulu nahkoda dari kapal MV Ever Judger,” ujar Kurtubi di Jakarta, Selasa (16/4/2018).
Menurutnya, bukti-bukti kapal dari Panama telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kerugian negara tersebut cukup kuat, meskipun bukti tersebut harus menunggu dari hasil uji forensik.
“Bukti-bukti sudah sangat jelas. Kapal ini melanggar daerah terlarang dan ada pembicaraan yang membuktikan bahwa jangkarnya melorot, dan jangkar sebelah kiri diangkat ada bekas pipanya. Ini sudah hampir pasti, tapi memang harus menunggu kepastian dari uji forensik,” ujarnya.
Kurtubi menjelaskan, langkah penahanan itu dimaksudkan untuk menghindari nahkoda kapal dari Panama tersebut kabur sebelum ada keputusan dari uji forensik atas insiden tersebut.
“Apalagi, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menahan dulu nahkoda, takutnya kan dia lari. Apalagi kalau sudah ada bukti forensik dari pihak kepolisian. Ini harus ketahuan pemiliknya siapa dan dimana. Ini harus cepat dikhawatirkan nanti kemungkinan ada penghilangan alat bukti atau orangnya lari sehingga memperpnjang proses,” tuturnya.
Politisi Nasdem ini menambahkan, apabila nantinya hasil forensik sudah keluar dan terbukti Kapal MV Ever Judger melakukan kelalaian yang menyebabkan insiden tersebut, maka sepenuhnya penanggung jawabnya adalah kapal dari Panama tersebut, bukan dari pihak Pertamina.
Jika demikian, lanjut dia, status pertamina dalam insiden ini hanyalah korban yang dirugikan.
“Pertamina tidak bisa disalahkan, karena dia korban, pipanya rusak, minyaknya hilang dan lingkungan hidup tercemar itu kerugian Negara, tapi dalam hal ini pertamina korban dan bukan sebagai pelaku,” pungkasnya. (Alf)