Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 17 Apr 2018 - 15:08:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Pipa Minyak Pertamina Patah, DPR: Aparat Harus Tahan Nahkoda Kapal MV Ever Judger

96mv-ever-judger.jpg.jpg
Penyidik tengah mempelajari ukuran jangkar kapal MV Ever Judger Jumat (13/4/2018), di Teluk Balikpapan untuk keperluan penyidikan kasus patanya pipa bawah laut Kilang Pertamina. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi meminta aparat keamanan segera menahan nahkoda Kapal MV Ever Judger, yangmenyebabkan terjadinya insiden kebocoran pipa minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebab, kebocoran pipa tersebut diduga disebabkan kelalian nahkoda Kapal MV Ever Judger yang telah menurunkan jangkar seberat 12 ton dikawasan terlarang.

"Mestinya ada langkah dari pihak keamanan untuk menahan terlebih dahulu nahkoda dari kapal MV Ever Judger,” ujar Kurtubi di Jakarta, Selasa (16/4/2018).

Menurutnya, bukti-bukti kapal dari Panama telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kerugian negara tersebut cukup kuat, meskipun bukti tersebut harus menunggu dari hasil uji forensik.

“Bukti-bukti sudah sangat jelas. Kapal ini melanggar daerah terlarang dan ada pembicaraan yang membuktikan bahwa jangkarnya melorot, dan jangkar sebelah kiri diangkat ada bekas pipanya. Ini sudah hampir pasti, tapi memang harus menunggu kepastian dari uji forensik,” ujarnya.

Kurtubi menjelaskan, langkah penahanan itu dimaksudkan untuk menghindari nahkoda kapal dari Panama tersebut kabur sebelum ada keputusan dari uji forensik atas insiden tersebut.

“Apalagi, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menahan dulu nahkoda, takutnya kan dia lari. Apalagi kalau sudah ada bukti forensik dari pihak kepolisian. Ini harus ketahuan pemiliknya siapa dan dimana. Ini harus cepat dikhawatirkan nanti kemungkinan ada penghilangan alat bukti atau orangnya lari sehingga memperpnjang proses,” tuturnya.

Politisi Nasdem ini menambahkan, apabila nantinya hasil forensik sudah keluar dan terbukti Kapal MV Ever Judger melakukan kelalaian yang menyebabkan insiden tersebut, maka sepenuhnya penanggung jawabnya adalah kapal dari Panama tersebut, bukan dari pihak Pertamina.

Jika demikian, lanjut dia, status pertamina dalam insiden ini hanyalah korban yang dirugikan.

“Pertamina tidak bisa disalahkan, karena dia korban, pipanya rusak, minyaknya hilang dan lingkungan hidup tercemar itu kerugian Negara, tapi dalam hal ini pertamina korban dan bukan sebagai pelaku,” pungkasnya. (Alf)

tag: #komisi-vii  #dpr  #pt-pertamina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...