Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 17 Apr 2018 - 20:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi XI Uji Calon Anggota BPK

633. Komisi XI Uji Calon Anggota BPK.jpg.jpg
Komisi XI DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Sumber foto : Humas DPR RI)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi XI DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pelaksanaan uji kelayakan ini dibagi dalam dalam 3 sesi, yang akan dimulai pada sesi pertama yakni Senin, 16 April 2018; sesi kedua pada Selasa, 17 April 2018 dan sesi ketiga pada Rabu, 18 April 2018.

Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Tohir selaku ketua rapat membuka serangkaian uji kelayakan dan kepatutan ini, semua anggota dewan yang hadir pun memberikan serangkaian pertanyaan untuk dijawab masing-masing calon.

“Komisi XI telah menerima 18 Calon Anggota BPK yang telah mendapat pertimbangan dari DPD RI dan saat ini kita akan memasuki uji kelayakan dan kepatutan,” kata Hafisz membuka rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Politisi PAN ini menjelaskan, pelaksanaan uji kelayakan ini diperuntukkan untuk mendapatkan informasi dan pendalaman visi misi dari masing-masing calon. Nantinya Komisi XI akan menentukan satu orang nama untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Fit and proper test Calon Anggota BPK ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai data diri dan pandangan atau visi dan misi, jika terpilih sebagai Anggota BPK dan selanjutnya akan dipilih satu dari 18 calon dan selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna untuk diminta persetujuannya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate menuturkan, mekanisme pengambilan keputusan calon terpilih oleh Komisi XI akan ditentukan berdasarkan mekanisme yang disepakati, bisa melalui voting atau mufakat.

“Nanti melalui kami sendiri, kami akan teruskan ada rapat fraksi masing-masing. Nanti kami yang akan menentukan itu di fraksi masing-masing. Karena kami bisa voting atau bisa musyarawah untuk mufakat. Tergantung mekanisme kami di Komisi XI,” tutur Johnny.(yn)

tag: #dpr  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...