CIREBON (TEROPONGSENAYAN)--Dua siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan memutuskan untuk menikah. Kejadian tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Muhadjir berharap, pendidikan kedua siswa-siswi SMP tersebut terus lanjut meski diberikan dispensasi untuk menikah.
"Anak walaupun sudah menikah tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan," kata Muhadjir di Cirebon, Rabu (18/4/2018).
Menurut Muhadjir, tidak ada larangan bagi siapapun yang sudah menikah untuk sekolah.
Dia mengatakan, fenomena nikah dini bukan kali ini saja, namun banyak juga terjadi di daerah lain, bahkan banyak yang mau melaksanakan ujian nasional memilih mengundurkan diri dan memilih menikah.
"Tidak ada larangan kalau anak sudah menikah tidak boleh lagi sekolah," ujarnya.
Ia mengakui bahwa pernikahan dini memang bukan ranah Kemendikbud.
Namun ia menegaskan bahwa pernikahan bukanlah halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan.
Jika tidak dapat ditempuh di jalur formal, ada berbagai macam jenis pendidikan nonformal dan informal yang bisa menjadi pilihan peserta didik dan warga belajar.
"Kan bisa mengikuti program kesetaraan dan kalau masih ingin sekolah saya kira tidak apapa, karena tifak ada larangan sekolah setelah menikah," pesan Muhadjir.
Pernikahan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Pasalnya, usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.(yn/ant)