JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menerima kunjungan para kiai yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah. Mereka menyampaikan aspirasi tentang RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP).
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua FPPP DPR RI Iskandar Saikhu menyampaikan, RUU tersebut sudah diusulkan PPP sejak 2009 silam. Saat itu RUU ini tentang madrasah diniyah dan pendidikan pesantren.
“Kami sejak lama mengusulkan hal ini karena dana untuk pesantren jauh lebih kecil dibanding untuk pendidikan umum, yang mencapai Rp 400 triliun. Sementara anggaran untuk pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama jauh lebih kecil,” kata Iskandar usai melakukan pertemuan di ruang Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Sementara itu KH Amal Fathullah Zarkasyi dari Pondok Pesantren Gontor Ponorogo mengaku, adanya RUU ini semakin memperkuat eksistensi pesantren.
Sebelumnya ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengakui eksistensi pesantren, namun PMA itu hanya mengakui pesantren sebagau sub pendidikan Indonesia. Namun dengan adanya UU ini, maka pesantren akan menjadi ini masuk dalam sistem pendidikan nasional.
“Saya menghargai PPP yang mempelopori RUU ini. Bagi kami pelopor adalah yang utama sebuah pepatah yang menyebutkan al fadlu lil mubtadi (keutamaan itu adalah milik pelopor),” kata KH Amal Fathullah di lokasi yang sama.
RUU ini, menurut KH Amal Fathullah, secara umum telah mengakomodir aspirasi pesantren. Diantaranya tentang kemandirian dan alokasi dana untuk pesantren.
Forum Komunikasi Pesantren Muadalah sendiri merupakan terdiri dari para pesantren baik modern, maupun salaf. Mereka memiliki khasan sendiri dalam hal melaksanakan pendidikan mereka.(yn)