JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke tahap penuntutan.
Syafruddin merupakan tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung kepada penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Menurut Febri, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Febri.
Unsur saksi antara lain staf, Direksi dan komisaris PT Gajah Tunggal, pengacara, Guru Besar FE UI, notaris, Ketua Komite Kebikan Sektor Keuangan (KKSK), pegawai dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Jawa Tengah, tim Bantuan Hukum, staf Khusus Wapres, komisaris PT Kasongan, dan wiraswasta atau unsur swasta lainnya.
"Sebelum pelimpahan tahap dua hari ini, Syafruddin sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa pada 5 September 2017, 3 Januari 2018, dan 9 Januari 2018," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017.(yn/ant)