Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 19 Apr 2018 - 07:35:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Libur Lebaran Ditambah Tiga Hari, Sanksi PNS bolos Diperberat

53asman-abnur.jpg.jpg
Asman Abnur (Sumber foto : Istimewa)

BOGOR (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah memutuskan untuk menambah tiga hari waktu libur Lebaran Idul Fitri menjadi 11-20 Juni 2018. Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, sanksi bagi PNS yang bolos juga akan diperberat.

"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis sanksinya berat, langsung tertulis," kata Asman usai mengikuti rapat terbatas di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).

Dia menegaskan, ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan lebarannya tanpa izin atasannya.

"Kecuali kalau dia cuti atas izin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," kata Asman.

Asman mengungkapkan, pertimbangan penambahan cuti tiga hari, yakni tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari usai hari Raya Idul Fitri ini karena pertimbangan kelancaran arus mudik.

"Kalau liburnya dua hari sebelum Lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," katanya.

Namun, lanjutnya, tambahan cuti Lebaran ini tidak akan berlaku kepada PNS pelayanan publik, seperti di Rumah Sakit, Puskesmas dan layanan publik lainnya yang tidak bisa ditinggal.

Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani setelah menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu, mengatakan penambahan libur lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran.

"Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota," kata Menko PMK Puan Maharani.

Sebelumnya, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018.

Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Untuk hari libur nasional pada tanggal lainnya masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan.

"Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, ujar Menko PMK.

Secara keseluruhan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 24 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.(yn/ant)

tag: #mudik  #pns  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...