JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa aktivis Sri Bintang Pamungkas hari ini, Kamis (19/4/2018).
Sri Bintang diperiksa terkait laporan dugaan penyebaran informasi bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA).
"Sri Bintang dimintai keterangan sebagai saksi terlapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Argo menjelaskan, kelompok masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia menuduh Sri Bintang menyebarkan informasi SARA.
Sri Bintang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengaku tidak tahu kelompok yang melaporkan tuduhan terhadapnya.
"Saya tidak tahu kasusnya apa, saya harus tanya dulu," kata Sri Bintang.
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya karena menduga dia menyebarkan informasi SARA melalui Youtube.
Ketua Umum DPP PITI Ipong Wijaya Kusuma menuduh Sri Bintang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pernyataan yang meragukan ke-Islaman dari orang muslim Tionghoa.
Ipong melaporkan Sri Bintang dalam Laporan Polisi tertanggal 29 Maret 2018, menuduh dia melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(yn)