Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 19 Apr 2018 - 15:45:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Investigasi Soal TKA, Fahri Usulkan Dibentuk Pansus

88Fahri-alus.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang tenaga kerja asing (TKA).

Pansus itu sebagai bentuk protes Fahri atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurut Fahri, Perpres tersebut terindikasi melanggar UUD 1945, dan Undang-undang tentang ketenagakerjaan. Lagipula, aturan itu dibuat pemerintah tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

"Jika sebelum Perpres itu dibuat jelas pelanggaran UU yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Tapi setelah Perpres itu dibuat, pelanggaran UU itu dilakukan oleh Perpresnya karena perpres di bawah UU karena ini perlu investigasi," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Lantaran dianggap melanggar undang-undang, politikus PKS ini menilai perlu dibuat hak angket ketimbang hanya melalui hak interpelasi atau hak bertanya biasa.

"Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga tetapi karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, maka Pansus Angket untuk menginvestigasi diperlukan," katanya.

Menurut Fahri, dalam hak interpelasi, tidak ada yang namanya investigasi, kunjungan lapangan, serta tidak ada pemanggilan pihak-pihak terkait. Hak interpelasi biasanya hanya bertanya melalui rapat Paripurna dan dijawab juga melalui rapat Paripurna.

"Tapi ini kan faktanya banyak sekali ada pabrik-pabrik yang dibuka di tengah hutan, yang remote, dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini diterbitkan guna menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Selain itu, Perppres Nomor 20 Tahun 2018 juga memaparkan terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya menjadi satu.(yn)

tag: #fahri-hamzah  #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement