Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 21 Apr 2018 - 11:32:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Moeldoko Kritik Ceramah Politik Eggi Sudjana, Komisi Hukum MUI Angkat Suara

80anton-tabah.jpg.jpg
Anton Tabah Digdoyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Irjen Pol (Purn) Anton Tabah menanggapi kritikanKepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terhadap ceramah politik Eggi Sudjana.

Wakil Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Salat Subuh (GIS) Eggi Sudjana sebelumnya menyampaikan ceramahsoal 'Presiden bikin rakyat miskin' di masjid.

"Jika benar seperti itu Pak Moeldoko teleh keliru memaknai berpolitik dalam masjid. Bahas kemiskinan negara maupun rakyat di masjid itu boleh saja asal didukung fakta dan data. Itu bukan berpolitik, ya memang harus begitu," kataAnton dalam keterangannya, Sabtu (21/4/2018).

Anton mempertanyakan dasar Moeldoko melarang ceramah politik di rumah ibadah.

"Apalagi melarang ceramah politik di masjid-masjid, dasar dan maksudnya apa? Berpolitik di masjid itu seperti apa batasan dan difinisinya?,"terangnya.

Menurutnya, kalau dikaitkan dengan pilkada dan pemilu, itu hakikatnya milih pemimpin. Di agama Islam semua itu telah diatur. Jangankan memilih pemimpin, memilih teman saja diatur dalam Al-Quran (Qs.3/118), dan memilih pasangan suami istri harus seiman (Qs.2/221).

"Apalagi milih pemimpin di mayoritas muslim juga wajib seiman. Lebih 20 ayat di Al-Quran mengatur milih pemimpin seiman, antara lain di Qs. 4/138-147 dan Qs.5/51-58," urai Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat.

Jadi jelas dia, melaksanakan keyakinan agama bukan intoleransi, bukan SARA, bukan tidak bhinneka, bukan radikal apalagi makar.

"Ini telah dijamin Pancasila dan UUD1945 Pasal 28 dan 29 jelas dan tegas, prakteknya telah berjalan sejak merdeka dengan rukun, damai dan harmonis," demikian Anton Tabah.(yn)

tag: #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...