JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi VIII DPR RI mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) yang baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji ke Tanah Suci.
Mulai tahun ini, Kemenag membolehkan Calon Jamaah Haji (CJH) yang wafat sebelum berangkat, digantikan oleh salah satu anggota keluarganya.Aturan ini mulai berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
"Saya mengapresiasi kebijakan Kemenag, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Ei Nurul Khotimah saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/4/2018).
Dia mengaku tak sepakat dengan kebijakan sebelumnya, dimana dana setiap jamaah yang wafat sebelum berangkat dikembalikan.
"Ini bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris, karena bisa jadi dana haji adalah dana kolektifitas keluarga, dengan adanya kebijakan ini pihak keluarga tetap dapat menggunakannya untuk ibadah haji," terang politisi PKS itu.
Namun demikian, menurut legislator asal Dapil II Banten ini, pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.
"Kebijakan ini harus di pastikan terus berlanjut, bukan kebijakan sesaat, karena ini tahun politik, jangan sampai setelah pemilu 2019, kebijakan kemudina berubah dan kembali seperti semula," ungkapnya.
Pemerintah, tambah dia, juga perlu segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
"Kemenag RI perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kebijakan ini tersosialisasikan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat luas," tutupnya. (Alf)