JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, pihaknya sudah memberikan laporan soal hasil evaluasi penataan kawasan Tanah Abang ke Ombudsman.
“Hari ini sudah disampaikan Pak Sekda (sekretaris daerah), yang sudah mengirimkan ke Ombudsman dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman” ujarnya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (23/4/2018).
Sandi menjelaskan, isi hasil evaluasi tersebut yakni rencana yang akan dilakukan pada penataan tahap kedua.
“Isi hasil evaluasi kita, langkah korektif dan apa yg akan kami lakukan di tahap kedua” ungkapnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini mengatakan, sosialisasi tahap dua penataan Tanah Abang akan meminta izin terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kami sedang siapkan visualisasinya, nanti saya cek sama tim gubernur, misalnya sudah siap saya minta izin Pak Gubernur. Beliau (Anies Baswedan) kembali sore ini (dari luar negeri) untuk mendapatkan masukan, koreksi dari beliau,” pungkasnya.
Pada Maret 2018 lalu, Ombudsman RI memaparkan hasil pemeriksaan terkait penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Hasilnya, ada empat maladministrasi dalam penataan Tanah Abang.
Kebijakan Pemerintah DKI yang dinilai melanggar hukum adalah penutupan Jalan Jatibaru Raya. Penutupan jalan dilakukan untuk memfasilitasi PKL berjualan di jalan raya dari pukul 8.00 sampai 18.00 WIB.
Saat itu, Ombudsman memberikan tenggang waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk menanggapi hasil pemeriksaannya.(yn)