JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G Plate mengaku tidak setuju dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket perihal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentangPenggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurutnya, yang lebih baik adalah menginisiasikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Sehingga Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden nantinya bisa ditingkatan menjadi undang-undang, karena selama ini ada kekosongan hukum.
"Tak ada urgensinya (Pansus TKA)," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Sebelumnya,Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyarankan agar usulan pembentukan Pansus yang mengawasi TKA di Indonesia sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu di lintas fraksi DPR.
Usulan pembentukan Pansus sebagai tanggapan terhadap terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"Terkait usulan Pansus tersebut, saya kira bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR," kata Saleh kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4/2018). (Alf)