JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendukung langkah KPU melarang mantan narapidana korupsi untuk maju jadi calon anggota legislatif (Caleg).
"Saya setuju. Jadi kita kan milih orang yang integritas yang bagus, kredibel. Jadi kalau dalam perjalanannya tidak lolosjangan jadi pejabat publik," ujar Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Menurutnya, undang-undang (UU) harus direvisi untuk mengakomodir aturan KPU soal larangan mantan napi korupsi maju jadi Caleg. Hal itu diutarakan Agus karena dalam UU 7/2017 tentang Pemilu tidak ada larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
"UU disesuaikan dong, UU kan bukan bible (kita suci)," katanya.
Diketahui, KPU memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD. Larangan itu termaktub dalam rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Pasal 8 ayat (1) huruf j. Dalam tersebut, tidak hanya mantan napi korupsi, tetapi mantan napi kasus Bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang menjadi caleg.(yn)