JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis yang akan dibacakan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setnov berharap mendapat putusan majelis yang seadil-adilnya dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Ya kami serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT," kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu tak bisa bicara lebih jauh apakah akan melakukan langkah hukum banding usai mendengarkan putusan majelis hakim nanti. Setnov mengatakan ingin mendengarkan terlebih dahulu putusan hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya menjelang pembacaan putusan hari ini. Menurut dia, pihaknya maupun Setnov telah siap mendengarkan putusan majelis hakim.
"Apapun nanti hasil putusan itu tentu kami akan diskusikan secara baik," ujar dia. (plt)