JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Agus Hermanto angkat bicara mengenai persidangan vonis mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ia meminta Novanto mematuhi segala keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Tentunya kita harus juga patuh dan tunduk pada aparat penegakan hukum. Sehingga kita dengan seksama memperhatikan putusan apa dan kita semuanya harus mengikuti karena kita harus patuh terhadap hukum," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Ia juga meyakini bahwa hukum di Indonesia masih tegak lurus, tidak memandang sosok yang divonisnya.
"Hukum masih menjadi panglima di negeri ini. Begitu kita mengikuti dengan seksama dan kita tentunya harus memperhatikan dengan seksama," katanya.
Agus juga tidak mempersoalkan dengan rencana KPK yang ingin menelusuri keterlibatan anggota DPR lainya dalam perkara e-KTP ini.
"Itu juga merupakan kewenangan dari KPK. Sehingga KPK secara UU diberikan kewenangan dan juga diberikan kewajiban. Bahkan untuk menelusuri itupun kami yakini juga KPK sedang menjalankan kewajiban. Sehingga kecuali kewenangan memang KPK memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh permasalahan hukum yang ada di negeri kita ini dalam artian hukum yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi," tandasnya.(plt)