JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto akan menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Novanto mengaku pasrah atas putusan vonis yang akan dibacakan majelis hakim dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
"Kami serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Mantan Ketua DPR RI itu menyatakan, belum bisa menentukan sikap akan melakukan banding atau tidak usai putusan vonis nanti dibacakan majelis hakim.
Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
KPK juga menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Golkar itu dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus e-KTP.
Jaksa KPK meyakini Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.
Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yn)